SE Sebagai Upaya Lindungi Warga Masyarakat dari Covid-19

TEGAL – Pemerintah Kota Tegal mengeluaran Surat Edaran Nomor 443/019 tanggal 28 September 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaaan Terhadap Resiko Penyebaran dan Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Tegal sebagai upaya melindungi seluruh masyarakat Kota Tegal.

Dalam Surat Edaran tersebut Pemkot Tegal menutup kegiatan usaha seperti tempat wisata, cafe dan karaoke mulai tanggal 1 – 31 Oktober 2020. Selain itu, pengelola Tempat wisata, cafe dan karaoke untuk memasang pesan dan himbauan kesehatan ditempat usaha yang dikelola.

Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi mengatakan, Surat Edaran tersebut sesuai dengan anjuran Gubernur Jawa Tengah yang menyatakan bahwa pusat-pusat keramaian untuk dievaluasi. Seluruh tempat keramaian yang berpotensi seperti tempat wisata, hiburan malam, cafe dievaluasi untuk bisa menerapkan protokol kesehatan dengan benar.

“Jadi Pak Wali melalui Surat Edaran tersebut akan menutup sementara lalu menata tempat tersebut untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Jadi tidak ditutup selamanya. Dalam artian akan dievaluasi setiap minggu,” kata Jumadi, Selasa (29/9) usai sidak penerapan protokol kesehatan ke perusahaan di Kota Tegal.

Jumadi berharap semuanya sadar bahwasanya Pandemi di Jawa Tengah mulai naik. Penanganan Covid-19 di Kota Tegal sudah baik. Sampai hari ini, kata Jumadi, Kota Tegal terbaik dalam melakukan swab, hampir 300 persen perhari, artinya sudah melampaui target dari World Health Organization (WHO) dalam melakukan swab.

Menurut Jumadi, capaian yang sudah bagus ini, jangan sampai diciderai dengan hal-hal yang kurang pas dan tidak taat aturan dengan tidak menaati protokol kesehatan. “Bapak Ibu semua tidak perlu khawatir. Kami Dedy-Jumadi, tidak ada maksud apa-apa. Ini hanya melakukan evaluasi, agar kita lebih ketat lagi dalam penerapan protokol kesehatan. Kalau seminggu evaluasinya bagus, maka akan dibuka kembali lagi. Kalau bagus bisa dipercepat, kalau tidak maka akan ditutup selama satu bulan,” tutur Jumadi.

Disinggung terkait penutupan sementara pasar tiban, Jumadi mengatakan untuk tidak berjualan sementara. Karena kemarin saat melakukan sidak bersama jajaran Forkompinda, para pedagang pasar tiban belum patuh protokol kesehatan.

“Banyak dari mereka bukan orang Kota Tegal. Dikhawatirkan kalau mereka datang kesini membawa virus Covid-19. Nanti kita bakal repot. Maka, ayo bersama membantu Pemerintah Kota agar aman dari pandemi dengan cara menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Jumadi. (*)

[posts title="Most from this category" title_type="left" type=normal-two item_nr=4 offset=3]