Ukir Sejarah!!! Akhirnya Pemkot Tegal Amankan Aset Pasar Sore
Pemerintah Kota Tegal pada tahun 1991 melaksanakan kerjasama dengan pihak swasta melalui perikatan Perjanjian Nomor : 573 / 000883 / 1991 tanggal 5 Maret 1991 tentang Perjanjian Kontrak Bagi Tempat Usaha Pembangunan Rumah dan Toko di Jalan Letnan Jendral Suprapto Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat yang dikenal dengan Pasar Sore.
Kepada PT. Sinar Permai diberikan Hak Guna Bangunan ( HGB ) selama 20 tahun di atas tanah Hak Pengelolaan ( HPL ) Nomor 1 Tegalsari milik Pemerintah Kota Tegal.
Hak Guna Bangunan tersebut telah berakhir pada tanggal 10 November 2012. Setelah perjanjian berakhir maka Ruko Pasar Sore menjadi milik Pemerintah Kota Tegal