Walikota : Sertifikat Untuk Legalitas Dan Tertib Administrasi
Semarang – Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono menerima 65 bidang sertifikat, sertifikat itu berupa aset jalan yang ada di Kota Tegal dari Kepala Kantor Pertanahan/Agraria Tata Ruang (ATR) Kota Tegal, Siyamto
Acara penyerahan berlangsung saat kegiatan Rapat koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PT. PLN (Persero) dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah, Selasa (14/7/2020) di Hotel PO Semarang.
Terkait penyerahan Sertifikat, Walikota Tegal , Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa ini adalah untuk legalitas dan tertib administrasi dari Pemerintah Kota Tegal
“Alhamdulillah hari di adakan acara penyerahan sertifikat dari BPN dan disaksikan oleh pimpinan KPK, Gubernur Jawa Tengah bapak Ganjar Pranowo dan jajaran terkait, tentunya dengan adanya penyerahan ini, pemerintah Kota Tegal ada pegangan legalitas yang secara ketentuan aturan bisa menjadi ketenangan bersama. Mudah mudahan dengan adanya seperti ini tentunya seluruh administrasi di pemerintahan Kota Tegal akan lebih baik.” ucap Walikota.

Sementara itu Siyamto menyampaikan bahwa proses pensertifikatan tanah-tanah atau aset milik Pemerintah Kota Tegal adalah berkat dorongan KPK melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan ( Kopsurgah ).
“Untuk aset-aset tanah pemerintah Kota Tegal dengan didorong oleh KPK melalui kopsurgah wilayah 7 yang dipimpin langsung oleh Bang Choki, ini memang di dorong terus-menerus untuk di legalisasikan.” ucap Siyamto
Dirinya juga menjelaskan bahwa legalisasi aset atas tanah-tanah milik pemerintah Kota Tegal baik berupa jalan, sungai, termasuk perkantoran dan sebagainya ini diprogram kan melalui program rutin melalui anggaran perubahan tahun 2020 dan dilaksanakan secara bertahap dengan harapan pada tahun 2021 akan selesai.
“Dan juga kemarin oleh DPRD Kota Tegal disetujui program inventarisasi tanah-tanah aset, karena tadi, aset di Kota Tegal ini ada beberapa yang belum tersertifikatkan. Jadi diprogramkan melalui (INTIP) Inventarisasi Tanah-tanah Instansi Pemerintah,”jelas Siyamto.
Dikesempatan itu Siyamto juga menambah kan, untuk proses pembuatan sertifikat tidaklah lama asalkan syarat dan ketentuannya dijalankan .
“Prosesnya tinggal mengajukan permohonan lalu diukur, setelah diukur lalu diterbitkan sertifikatnya. Tentunya setelah dilakukan proses pembebasan atas tanah-tanah tersebut, misal jalingkut itu perlu pembebasan, kecuali jalan jalan yang sudah jadi kan tidak perlu pembebasan,”tambah Siyamto.