Walikota : Sertifikat Untuk Legalitas Dan Tertib Administrasi

Semarang – Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono menerima 65 bidang sertifikat, sertifikat itu berupa aset jalan yang ada di Kota Tegal dari Kepala Kantor Pertanahan/Agraria Tata Ruang (ATR) Kota Tegal, Siyamto
Acara penyerahan berlangsung saat kegiatan Rapat koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PT. PLN (Persero) dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah, Selasa (14/7/2020) di Hotel PO Semarang.
Terkait penyerahan Sertifikat, Walikota Tegal , Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa ini adalah untuk legalitas dan tertib administrasi dari Pemerintah Kota Tegal
“Alhamdulillah hari di adakan acara penyerahan sertifikat dari BPN dan disaksikan oleh pimpinan KPK, Gubernur Jawa Tengah bapak Ganjar Pranowo dan jajaran terkait, tentunya dengan adanya penyerahan ini, pemerintah Kota Tegal ada pegangan legalitas yang secara ketentuan aturan bisa menjadi ketenangan bersama. Mudah mudahan dengan adanya seperti ini tentunya seluruh administrasi di pemerintahan Kota Tegal akan lebih baik.” ucap Walikota.
Sementara itu Siyamto menyampaikan bahwa proses pensertifikatan tanah-tanah atau aset milik Pemerintah Kota Tegal adalah berkat dorongan KPK melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan ( Kopsurgah ).
“Untuk aset-aset tanah pemerintah Kota Tegal dengan didorong oleh KPK melalui kopsurgah wilayah 7 yang dipimpin langsung oleh Bang Choki, ini memang di dorong terus-menerus untuk di legalisasikan.” ucap Siyamto
Dirinya juga menjelaskan bahwa legalisasi aset atas tanah-tanah milik pemerintah Kota Tegal baik berupa jalan, sungai, termasuk perkantoran dan sebagainya ini diprogram kan melalui program rutin melalui anggaran perubahan tahun 2020 dan dilaksanakan secara bertahap dengan harapan pada tahun 2021 akan selesai.
“Dan juga kemarin oleh DPRD Kota Tegal disetujui program inventarisasi tanah-tanah aset, karena tadi, aset di Kota Tegal ini ada beberapa yang belum tersertifikatkan. Jadi diprogramkan melalui (INTIP) Inventarisasi Tanah-tanah Instansi Pemerintah,”jelas Siyamto.
Dikesempatan itu Siyamto juga menambah kan, untuk proses pembuatan sertifikat tidaklah lama asalkan syarat dan ketentuannya dijalankan .
“Prosesnya tinggal mengajukan permohonan lalu diukur, setelah diukur lalu diterbitkan sertifikatnya. Tentunya setelah dilakukan proses pembebasan atas tanah-tanah tersebut, misal jalingkut itu perlu pembebasan, kecuali jalan jalan yang sudah jadi kan tidak perlu pembebasan,”tambah Siyamto.

Berita Lainnya

Kang Nur Menimba Ilmu di Kota Jogjakarta Untuk Raih Adipura
Berita 03 Nov, 2017

Kang Nur Menimba Ilmu di Kota Jogjakarta Untuk Raih Adipura

Jogjakarta - Program adipura adalah program Kementrian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertujuan untuk mendorong kepemimpinan Pemerintah Kota/ Kabupaten…

Wali Kota Apresiasi Pencanangan Kampung Tangguh Nusantara Candi di Dukuh Kajongan Kelurahan Muarareja
Berita 18 Jun, 2020

Wali Kota Apresiasi Pencanangan Kampung Tangguh Nusantara Candi di Dukuh Kajongan Kelurahan Muarareja

Kampung Tangguh Nusantara Candi yang dicanangkan oleh Polres Tegal Kota berlangsung di Dukuh Kajongan Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat. Dalam…

Pemanfaatan Limbah Ikan Menjadi Produk Pakan Ikan Alternatif
Berita 18 Jul, 2019

Pemanfaatan Limbah Ikan Menjadi Produk Pakan Ikan Alternatif

Tegal - Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilakukan oleh dosen program Studi (Prodi) D3 Farmasi Politeknik Harapan Bersama pada…

Antisipasi Covid 19, Walikota Larang Orang Tua Ajak Anak-anak Liburan
Berita 17 Mar, 2020

Antisipasi Covid 19, Walikota Larang Orang Tua Ajak Anak-anak Liburan

TEGAL-Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono melarang orang tua ajak anak-anak liburan. Upaya tersebut diambil walikota untuk mencegah penyebaran wabah Covid…

Gelaran Tegal Pesisir Carnival 6 Sedot Pengunjung
Berita 23 Apr, 2017

Gelaran Tegal Pesisir Carnival 6 Sedot Pengunjung

TEGAL-Ribuan masyarakat Kota Tegal menyaksikan kemeriahan gelaran Tegal Pesisir Carnival 6 tahun 2017, Santu (22/4/2017) malam. Rute Tegal Pesisir Carnival…

Wali Kota: Dua Hal Perlu Diperhatikan dalam RAT
Berita 25 Feb, 2021

Wali Kota: Dua Hal Perlu Diperhatikan dalam RAT

TEGAL - Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi. Sehingga RAT bisa berjalan dinamis, banyak…

Most from this category