Ini Syarat Yang Harus di Penuhi Rumah Ibadah di Era New Normal
Tegal – Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan payung hukum terkait diperbolehkannya melakukan kegiatan peribadatan yang bersifal massal/berjamaah pada rumah ibadah di masa Pandemi Covid-19. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, kegiatan peribadatan yang bersifat massal/jamaah di tempat ibadah di perbolehkan dengan beberapa syarat yang harus di penuhi.
Hal itu seperti yang di sampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal Achmad Farhan dalam sosialisasi SE. Menteri Agama No 15 Tahun 2020 yang dihadiri Wakil Walikota Tegal Muhammad Jumadi, ST,MM Ketua MUI KH.Abu Chaer Annur, Jajaran Forkopimda serta seluruh tokoh agama dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tegal di kantor Kementerian Agama Kota Tegal. Selasa (2/6).
Dalam surat edaran tertanggal 29 Mei 2020 tersebut rumah ibadah yang dibolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta di lapangan berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19. Hal itu ditunjukan dengan Surat Keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah.
Selian itu pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 sesuai tingkatan rumah ibadah. Adapun Rumah Ibadah yang memiliki kapasitas daya tampung besar dengan mayoritas jamaah/penggunanya dari luar kawasan dapat mengajukan surat keterangan Aman Covid-19 langsung kepada Pimpinan Daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
Dalam pelaksanaanya pengurus rumah ibadah juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat antara lain melakukan disinfeksi/pembersihan diarea tempat ibadah secara rutin, menyediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk/keluar, menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh, menerapkan pembatasan jarak minimal satu (1) meter dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah. Pengurus Rumah ibadah juga harus memasang himbauan penerapan Protokol Kesetan diarea rumah ibadah, serta memberlakukan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah/tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Atas munculnya Surat Edaran tersebut, Wakil Walikota Tegal Muhammad Jumadi kemudian merespon positif serta berharap seluruh pengurus rumah ibadah dari seluruh agama dapat menaatinya. Terlebih menurutnya sebagian besar poin dalam surat edaran tersebut sudah dilaksanakan di Kota Tegal hingga saat ini, sehingga dirinya berharap tidak ada pengurus rumah ibadah yang menganggap aturan tersebut berat. Bahkan dirinya menjamin pengurusan surat keterangan rumah ibadah aman dari Covid-19 tidak akan dipersulit.