Satpol PP Lakukan Penataan PKL Depan RSUD Kardinah
TEGAL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan penataan sejumlah pedagang kali lima (PKL) di depan RSUD Kardinah, Jalan Sultan Agung Tegal. PKL yang ditata adalah pedagang yang melanggar Perda No. 3 tahun 2008.
Dalam Perda No. 3 tahun 2008 sudah jelas bahwa dilakarang berjualan dan menaruh barang dagangan di trotoar dan bahu jalan karena mengganggu ketertiban umum dan membahayakan lalu lintas terutama pejalan kaki.
Kepala Satpol PP melalui Kasi Operasi dan Pengendalian, MS. Helmi mengatakan sesuai dengan tugas Satpol yaitu menegakkan perda maka penataan PKL di trotoar jalan depan RSUD Kardinah sesuai Perda No. 3 tahun 2008. “Penegakan perda sebenarnya tidak hanya PKL, termasuk reklame dan lain-lain. Namun hari ini, Selasa, 7 Maret 2017 fokus melakukan penataan di trotoar jalan depan RS Kardinah”, kata Helmi .
Seperti kesepakatan terdahulu antara PKL dan pihak RSUD Kardinah, lebih lanjut Helmi mengatakan PKL anya berjualan di dalam halaman rumah sakit. “Jaid kita melakukan penataan secara rutin, kalau ditemukan maka kita akan mengarahkan untuk berjualan di dalam halaman RSUD, namun apabila pedagang tidak mau pindah maka kami langsung beri peringatan”, pungkasnya.
Salah satu pedagang, Masturoh mengatakan bahwa Ia mengetahui bahwa berjualan di trotoar tidak boleh, namum memilih di trotoar karena ramai. Disinggung dari siapa dia mengetahui larangan berjualan di trotoar, ia mengatakan tahu dari papan himbauan yang terpasang tepat didepan lokasi berdagang.
“Tahu dari sini”, Pungkas pedagang asal Margasari sembari menunjuk papan himbauan yang berisi larangan berjualan ditrotoar sesuai dengan Perda No. 3 tahun 2008. (Sa. Amin)