Ini Penjelasan Jumadi Kepada Dewan Terkait PSBB.
Tegal – Wakil Walikota Tegal, Muhamad Jumadi jelaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) didepan anggota DPRD Kota Tegal, Senin, (20/4/2020).
Didepan anggota dewan, Jumadi menyampaikan bahwa pelaksanaan PSBB mengambil masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran dimana kriteria wilayah yang menerapkan PSBB memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit COVID-19 secara signifikan dan cepat serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Jumadi menjelaskan, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9)
PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
“Sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait, pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar, minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industry, ekspor dan impor, distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya,” ucap Jumadi.
Jumadi juga menambahkan untuk pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Sedangkan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang, dilarang makan di tempat baik restaurant, café maupun warung makan lainnya, pemakaman, bagi yang meninggal bukan karena Covid-19 dihadiri maksimal 20 orang.
Pernikahan di KUA, dilarang segala bentuk resepsi baik untuk pernikahan atau khitanan dan dilarang berkerumun, di atas 5 orang kerumunan akan dibubarkan
Sedangkan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang, kecuali bagi, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak gas dan energi.
Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang (kapasitas 5 orang hanya boleh diisi 3 orang dan 2 penumpang duduk dibelakang), kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang, kendaraan roda 2 maksimal bonceng 1 orang yang serumah (alamat KTP sama), moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Terkait Pos Check Point berada di Jl. Proklamasi, Jl. Sultan Agung, Terminal dengan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, pemakaian masker, pemeriksaan jumlah penumpang mobil (50%), sepeda motor tidak membawa penumpang, kecuali suami isteri/ keluarga satu alamat penyemprotan desinfektan
“Hal-hal yang perlu diperhatikan, selama pelaksanaan PSBB setiap orang wajib menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan PHBS, ada pembatasan aktifitas diluar rumah,” jelas Jumadi.