Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Pemkot Susun Realokasi dan Refocusing APBD

Sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, yang meminta Pemerintah Daerah (pemda) segera melakukan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, saat ini Pemerintah Kota Tegal tengah menyusun realokasi dan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal, dalam penanggulangan wabah Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi sesaat setelah melakukan Video Conference dengan Menteri Dalam Negeri dan Ketu KPK RI serta ketua BPK, Rabu (8/4) di Command Room, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal.
Jumadi menyampaikan, akan berkoordinasi dengan Wali Kota Tegal, dan Pemerintah Kota Tegal, saat ini tengah menyisir APBD Kota Tegal, anggaran apa yang bisa dilakukan realokasi dan refocusing untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19.
“yang penting dan yang harus dibawahi adalah dalam video conference tadi Ketua KPK dan BPK menyampaikan, selama tidak ada unsur korupsi dan nepotisme dalam melakukan realokasi anggaran dan refocusing maka pemda diberikan kemudahan untuk melakukan penyususnan anggaran penanggulangan Covid-19” jelas Jumadi
Jumadi menambahkan, ini merupakan persoalan bagaimana memberikan keselamatan kepada masyarakat, dan itu yang harus diutamakan.
Saat ini kota Tegal sudah menganggarkan 27 miliar, namun pihaknya akan menyisir lagi anggaran-anggaran yang bisa di relokasi untuk penanganan Covid-19.
Dan yang harus dipahami menurutnya, dengan kondisi seperti ini, bahwa Pemda pun harus mencermati kembali semua anggaran yang sudah ada, karena menurut Jumadi kondisi Pemda pun pasti akan terkena imbas dari kondisi mewabahnya Covid-19 ini termasuk pendapatan daerah yang jelas berkurang. Pihaknya akan mencermati dan bantuan dari pemerintah pusat dan bantuan-bantuan dari APBD II yang bisa diberikan.
“Beberapa program yang sekiranya bisa di tahan atau di cancel akan di lakukan sampai wabah ini selesai” tutur Jumdi.
Arahan mengenai refocusing ini telah ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 2 April 2020. Termasuk pada pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Saat video conference Menteri Dalam Negeri memberi arahan kepada Pemda dan diminta untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu, refocusing dan perubahan alokasi anggaran. Realokasi anggaran ditujukan pada sejumlah hal, seperti penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, hingga penyediaan jaring pengamanan sosial.

[posts title="Most from this category" title_type="left" type=normal-two item_nr=4 offset=3]