Masa Persidangan Satu tahun 2020 DPRD, Pemkot Tegal Ajukan Tiga Raperda

Pemerintah kota Tegal resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal. Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dengan acara Penjelasan Wali Kota Tegal terhadap tigaRaperdaKota Tegal, yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (4/3).
Ketiga Raperda tersebut yaitu; Raperda Kota Tegal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PT. Bank jateng ;Raperda Kota Tegal tentangPenyelenggaraan Kearsipan; danRaperda Kota Tegal tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dalam sambutannya Wakil Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa ketiga Peraturan Daerah (Perda) sangat penting sebagai regulasi dan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tegal dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Terkait dengan pengajuan Raperda penyertaan modal untuk PT. Bank Jateng, Jumadi menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kota Tegal tengah melakukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di kota Tegal.
Salah satunya dengan melakukan penyertaan modal untuk PT. Bank Jateng yang notabene merupakan Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dimana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama-sama dengan pemerintah kota/kabupaten se-Jawa Tengah mempunyai tugas pokok untuk mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah.
Berdasarkan analisis kelayakan investasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal, terdapat kelayakan investasi terhadap PT. Bank Jateng sebesar Rp. 48.374.000.000,00, sehingga sudah sepatutnya penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Jateng dapat dilaksanakan pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
Jumadi menyampaikan, sesuai dengan ketentuan pasal 78 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Sedangkan untuk Raperda penyelenggaraan Kearsipan, Jumadi menyampaikan bahwa sebagai dokumen pemerintah, arsip mempunyai arti yang sangat penting dalam tata pemerintahan, karena arsip merupakan bahan bukti resmi pertanggungjawaban pemerintahan.
Dan guna mencapai tujuan kearsipan tersebut maka perlu diciptakan suatu sistem kearsipan yang efektif dan efisien sehingga mengarah pada optimalisasi peran dan fungsi arsip sebagai sumber informasi bagi manajemen pemerintah serta pengambilan keputusan.
Dan untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola kearsipan di kota Tegal, maka penyelenggaraan kearsipan, perlu ditindaklanjuti dengan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan yang materi muatannya berpedoman kepada peraturan kepala arsip nasional republik indonesia nomor 24 tahun 2012 tentang materi muatan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.
Untuk Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Jumadi menyampaikan permukiman kumuh merupakan salah satu masalah yang dihadapi semua kota di indonesia termasuk kota Tegal.
Menurut Jumadi, tumbuhnya permukiman kumuh adalah akibat dari pertambahan jumlah penduduk yang mengakibatkan ketidakseimbangan antara penduduk dengan tersedianya permukiman-permukiman baru. pertambahan penduduk yang belum diikuti oleh ketersedian permukiman yang layak mengakibatkan munculnya permukian-permukiman kumuh dengan kondisi bangunannya yang sangat rapat, dengan kualitas konstruksi rendah, jaringan jalan tidak berpola dan tidak diperkeras, sanitasi umum dan drainase tidak berfungsi serta sampah belum dikelola dengan baik. kondisi tersebut sering juga mengakibatkan kondisi kesehatan yang buruk, sumber pencemaran dan sumber penyebaran penyakit.
Dan agar upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat berdaya dan berhasil guna maka perlu ditetapkan pengaturannya dalam suatu peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. peraturan daerah ini mengupayakan peran serta masyarakat yang lebih aktif dalam tataran perencanaan hingga pelaksanaan yang difasilitasi pemerintah kota tegal. atas dasar hal-hal tersebut dan demi kepastian hukum, maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Berita Lainnya

Tingkatkan Cakupan UHC, Pemkot Tegal Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
Berita 28 Sep, 2021

Tingkatkan Cakupan UHC, Pemkot Tegal Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

TEGAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Kota Tegal dalam rangka meningkatkan cakupan Program Universal…

Prodi TI Raih Juara Umum Prodi Terbaik di Poltek HB
Berita 25 Jul, 2017

Prodi TI Raih Juara Umum Prodi Terbaik di Poltek HB

Tegal, 6 Juni 2017 Prestasi kembali di torehkan oleh Prodi (Program Studi) TI (Teknik Informatika), kali ini dalam sebuah rangkaian…

Walkot Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Kejari Kota Tegal
Berita 22 Jul, 2020

Walkot Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Kejari Kota Tegal

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, menandatangani Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Tegal dengan Kejaksaan…

Jelang Imlek, Kue Keranjang Khas Tegal Banyak Pesanan
Berita 05 Feb, 2018

Jelang Imlek, Kue Keranjang Khas Tegal Banyak Pesanan

TEGAL-Kue keranjang atau dodol ranjang merupakan kue khas yang selalu disajkan pada saat perayaan imlek. Kue yang berbahan baku tepung…

Berselancar Dengan Buku-Buku Lama
Berita 16 Jan, 2019

Berselancar Dengan Buku-Buku Lama

Tegal – Buku adalah jendela dunia. Mungkin kita sering mendengar perumpaan tersebut ketika duduk dibangku sekolah dasar, namun saat ini…

Undang Masyarakat ke Peringgitan, Walikota Jelaskan Tujuannya Pergi ke Belgia.
Berita 21 Dec, 2018

Undang Masyarakat ke Peringgitan, Walikota Jelaskan Tujuannya Pergi ke Belgia.

Tegal - Pemerintah Kota Tegal mengundang masyarakat Kota Tegal dalam pengajian yang diselenggarakan di Peringgitan Rumah Dinas Wali Kota Tegal.Kamis…

Most from this category