Kakak Beradik Sudah Dapat Perhatian Pemkot
TEGAL – Rodiyatun (43) dan Rumini (45), warga RT 03 RW 09 Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana, Kota Tegal, sudah mendapat berbagai bantuan dari Pemerintah Kota Tegal.
Melalui Dinas Sosial Kota Tegal, kakak beradik yang dilanda kelumpuhan selama puluhan tahun hidup dan hidup keterbatasan sudah masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
Selain itu, keduanya juga sudah mendapat bantuan sembako dari Dinsos Pemkot karena disabilitas.
“Mereka mendapatkan bantuan dari Dinsos berupa sembako dan bantuan-bantuan lain untuk menunjang kebutuhan hidupnya,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kota Tegal, Dyah Kemala Shinta, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Tety Kirnawati, SKM,MH.
Apa yang diungkapkan oleh Tety tersebut sebagai klarfikasi pemberitaan yang telah dimuat di media nasional pada Senin (02/03/2020), yang menyebutkan kedua kakak beradik di Kelurahan Margadana tersebut yang ketika kondisi sakit tidak dapat berobat karena tidak menjadi peserta JKN. Padahal sesuai database Daftar TKS atas nama Rohdiyatun telah terdaftar menjadi peserta JKN PBI APBD kelas 3, mungkin belum pernah dimanfaatkan. Mereka juga sudah mendapatkan KIS, namun kemungkinan tidak digunakan. Intinya mereka sudah dapat BPJS PBI sudah lama dan Dinsos juga sudah mengusulkan upaya untuk memasukkan mereka dalam daftar penerima bantuan disabilitas KJS kartu jateng sejahtera.
Tety bersama staf DInsos lain juga telah melaksanakan visit ke rumah Rodiyatun dan Rumini pada Rabu (26/02/2020).
Sementara Kepala DInas Kesehatan Kota Tegal dr. Sri Prima Indraswari, Sp.KK., M.M., M.H., menyebut tidak ada kendala terhadap akses kesehatan bagi keduanya. (*)