TEGAL – Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono meminta DPRD Kota Tegal untuk segera membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan kemudian menetapkannya.
Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah dan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tegal terhadap tiga Raperda Kota Tegal yang dibacakan oleh Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, S.T., M.M., di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (08/01/2020). Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal H. Kusnendro, S.T., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal H. Habib Ali Zaenal Abidin, S.H., M.H dan Wasmad Edi Susilo, S.H.
“Dengan harapan bahwa tiga rancangan peraturan daerah tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah di bahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRD,” harap Walikota.
Selain itu, dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh anggota DPRD Kota Tegal telah menyetujui ketiga Raperda untuk dibahas oleh alat kelengkapan DPRD Kota Tegal.
Namun sebelum disetujui untuk dibahas, Anggota Fraksi PKS H. Amirudin, Lc mengusulkan untuk ditambahkan untuk Diktum ketiga, agar ditambahkan kata-kata dalam diktum 45 hari agar ditambahi kata maksimal 45 hari. “Kedua, kami belum menerima jawaban tertulis dari yang disampaikan oleh Walikota. Harapannya agar semua fraksi dan anggota Dewan dapat jawaban itu sebagai fungsi pengawasan,” ungkap Amirudin.
Usul Amirudin kemudian ditambahkan oleh Sutari, dari Fraksi PDIP, karena kita belum ekskalasi waktu pembahasan, biasanya tidak disebutkan angka pasti tetapi ditambahkan akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. “Artinya kalau memang maksimal 45 hari dan kemudian belum selesai, maka menggunakan kalimat apabila dalam waktu 45 hari bisa diperpanjang sesuai kebutuhan,” usul Sutari.
Menanggapi usul Sutari, Kusnendro menerima usulan tersebut dan meminta untuk ditambahkan dalam diktum ketiga. (*)