Wali Kota Tegal Mantu 9 Pasangan Pengantin
Pemerintah Kota Tegal, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) kota Tegal, bersama Kantor Kementerian Agama Kota Tegal dan Pengadilan Agama Kota Tegal menyelenggarakan nikah massal dengan tajuk, “Wali Kota Tegal Mantu”. Sebanyak 9 pasangan melakukan nikah massal yang diselenggarakan, Kamis (19/12) di Pendopo Ki Gede Sebayu, komplek Balai Kota Tegal.
Dari Sembilan pasang tersebut, enam pasang diantaranya melaksanakan nikah isbat yaitu dengan mengesahkan pelaksanaan pernikahan yang dilaksanakan sebelumnya secara siri atau agama melalui penetapan sidang isbat oleh Pengadilan Agama Kota Tegal agar tercatat secara sah sesuai aturan hukum negara dan tiga pasang lainnya melakukan nikah massal.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa “Wali Kota Tegal” Mantu, merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tegal untuk melaksanakan nikah massal dan nikah isbat untuk masyarakat Kota Tegal yang telah melaksanakan pernikahan secara siri atau agama namun belum meresmikan, atau mencatatkan pernikahan mereka secara catatan negara, dan mereka yang belum menikah, melalui nikah massal.
Melalui nikah massal dan nikah isbat yang dilaksanakan Pemerintah Kota ini, Wali Kota berharap bahwa Pemerintah Kota Tegal bisa membantu memberikan fasilitas untuk masyarakat Kota Tegal yang memiliki kendala keterbasan biaya untuk melakukan pernikahan.
Ia menuturkan, salah satu tujuan dari dilaksanakannya nikah masal dan nikah isbat ini adalah agar anggota dari keluarga yang melakukan nikah secara siri ini bisa tercatat secara resmi di Disdukpencapil Kota Tegal dan memilki dokumen kependudukan secara sah.
“Saya berharap agar keluarganya ini bisa tercatat secara legal, di kota Tegal Saya tidak ingin ada rumah tangga hubungan keluargnaya tanpa status, sehingga untuk keturunannya baik kartu keluarga dan kartu identitas anak bisa tercatat dengan baik’, jelas Dedy yon
Wali Kota menyampaikan kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan oleh pemerintah Kota Tegal, dan berharap kegiatan ini bisa lebih disebar luaskan lagi, agar pelaksaan nikah massal kedepan akan diikuti oleh lebih banyak lagi warga masyarakat kota Tegal, baik untuk Sidang Isbat maupun nikah massal.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Achmad Farhan yang hadir dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa nikah massal yang dilaksanakan saat ini adalah pasangan yang dulunya sudah menikah secara agama atau siri, dan setelah pasangan tersebut diteliti oleh pihak panitia nikah massal tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan secara resmi, setelah proses itu pasangan tersebut diikutkan dalam pelaksanaan nikah massal pada hari ini.
Sedangkan peserta isbat nikah sebenarnya sama dengan syarat nikah massal, jika dulunya menikah secara siri atau menikah secara agama kemudian karena sesuatu hal, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sementara peristiwa pernikahan tersebut sudah dilaksanakan sekian tahun yangl lalu, kemudian daftarkan ke Pengadilan Agama, untuk diperiksa dan diteliti, berdasarkan hasil penelitian tersebutlah akan keluar keputusan apakah pasangan tersebut bisa di isbat nikahkan atau tidak.
“Baik nikah massal maupun nikah isbat untuk peristiwa nikahnya akan dicatatkan pada saat pelaksanaan nikah massal dan nikah isbat, melalui siding isbat Pengadilan Agama Kota Tegal ” pungkas Farhan
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Tegal Udin Najmudin, menyampaikan terkait pelaksanaan sidang isbat yang dilaksanakan pada kegiatan Wali Kota Tegal Mantu ini dilakukan sidang isbat terpadu, dimana dalam satu hari, dilaksanakan pelaksanaan sidang isbat, dan penetapannya keluar hari ini juga dan bisa langsung Kementerian Agama mengeluarkan buku nikahnya serta dari disdukcapil sudah keluar dokumen kependudukannya sekaligus. Siding isbat yang dilaksanakan menggunakan sistem hakim tunggal sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung.
Kepala PA kota Tegal menyampaikan meskipun dilakukan secara terpadu namun pelaksanaan sidang isbat terpadu tersebut tetap mengacu pada aturan yang berlaku, yang artinya pelaksanaan sidang isbat ini sah dilaksanakan.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Tegal, bagi mereka yang sudah melakukan pernikahan siri atau secara agama namun belum mengesahkan secara hukum negara, agar segera mendaftarkan isbat nikah di PA Kota Tegal. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka konsultasi kepada masyarakat, bagaimana cara mendaftarkan pernikahanya melalui sidang isbat.
Kepala Disdukcapil Kota Tegal Basuki menyampaikan bahwa perannya dalam kegiatan Wali Kota Tegal Mantu ini adalah menerbitkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan setelah dilaksanakan nikah masal dan nikah isbat, diantarnya akta kelahiran, namun pihaknya berinovasi, tidak hanya akta kelahiran yang diberikan namun dokumen kependudukan yang lain juga diikutsertakan, seperti Kartu Keluarga pada kolom tercatat nikah, KTP dengan keterangan nikah dan bagi anak-anak Kartu Identitas Anak juga di terbitkan.
Darsono (64) warga Kelurahan Panggung, salah satu pasangan yang mengikuti nikah masal sekaligus peserta tertua yang mengikuti nikah massal ini, menyampaikan bahwa Ia merasa lega, bahwa pernikahannya sudah sah secara hukum negara dan mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Tegal. Ia juga menyampaikan bahwa dengan disahkannya pernikan dengan Ani Susanti (42) maka status anak-anaknya secara sah tercatat di Disdukpencapil. Ia mengaku sudah menikah secara agama selama delapan tahun dan memilki 2 orang anak.