JKN Menjamin Pelayanan Kesehatan Secara Menyeluruh
Tegal – Setiap penduduk Indonesia Wajib menjadi peserta Program JKN dengan besaran iuran yang berbeda-beda sesuai dengan kepesertaannya yaitu PBI dan peserta Non PBI. Adapun manfaat jaminan kesehatan ada 2 macam yaitu manfaat medis dan manfaat non medis.
Untuk memberikan penjelasan tentang program JKN yang merupakan program perlindungan kesehatan yang bersifat nasional yang diberikan pada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah dimana JKN telah diatur dalam UU no 40 tahun 2004 yang memiliki 8 Prinsip.
8 Prinsip yang dimaksud adalah prinsip kegotong royongan, prinsip nirlaba, prinsip portabilitas, prinsip keterbukaan, prinsip kehati-hatian, prinsip kepesertaannya bersifat wajib, prinsip dana amanat dan prinsip akuntabilitas
Pemerintah Kota Tegal melalui Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, M.M mengadakan dialog Walikota menyapa di radio Sebayu FM dengan tema atur kenaikan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
Walikota menghimbau kepada semua masyarakat Kota Tegal untuk ikut menjadi peserta JKN, karena ini untuk kebaikan kita sendiri, tidak ada seorangpun yang menginginkan sakit, karena sakit itu mahal.
“Program JKN dengan Penyelenggara BPJS kesehatan adalah Program Pemerintah yang sangat bermanfaat untuk kesehatan kita sebagai warga Negara Indonesia,” ucap Walikota.
Walikota juga menjelaskan bahwa di saat kita mendapat ujian kesehatan dari Yang Maha Kuasa, dengan adanya BPJS Kesehatan, kita dapat terbantu dalam hal pembiayaan, tapi jangan pula kesehatan yang seharusnya tidak perlu penanganan medis, kita jadikan alas an untuk mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan.
Karena syarat dan ketentuan yang dapat dilayani oleh BPJS Kesehatan sudah diatur oleh Undang-undang yang berlaku. Untuk itu mari kita jaga sehat kita, ucap Walikota.
Lebih dari itu, JKN menjamin pelayanan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan sakit(preventif), pengobatan penyakit(kuratif), dan pemulihan kesehatan(rhabilitatif), termasuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai.
Prosedur pelayanan diberlakukan dan peserta wajib mematuhinya. Jaminan pelayanan kesehataan berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan pelayanan medis berlaku sama untuk seluruh penduduk Indonesia.
“Yang terpenting adalah tetap menjaga kesehatan, dengan rutin berolahraga, menjaga pola makanan serta menjaga kebersihan lingkungan di sekitar kita,” pesan Walikota.
Sementara itu disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Gunawan Setiawan mengatakan berdasarkan ketentuan bahwa pengaturan kenaikan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan adalah satu tingkat kelas diatasnya, maksudnya jika kelas 3 bisa naik kelas 2 dan kelas 2 bisa naik kelas 1, kelas 1 bisa naik VAP khusus peserta Non PBI.
“Apabila peserta PBI tidak diperbolehkan naik kelas, suka tidak suka, mau tidak mau harus tetap di kelas 3, jika menghendaki naik kelas maka kepesertaan PBI akan dihapus dan diperlakukan pembayaran sebagaimana kelas umum,” ucap Guna.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, dr. Sri Primawati Indraswari, Sp.KK,MM,MH. Mengatakan bagi peserta BPJS kesehatan harus mematuhi ketentuan prosedur, jika hendak berobat maka faskes 1 yang tertera di kartu JKN yang menjadi tujuan utama.
“Jika dirasa perlu tindakan lebih lanjut dan bukan kewenangan FKTP maka secara otomatis akan memberikan rujukan ke RS tipe C terlebih dahulu. Akan tetapi jika tergolong kasus kegawatdaruratan, peserta bisa langsung ke RS terdekat.” ucap Prima.