Tegal – DPRD Kota Tegal setujui rancangan peraturan daerah Kota Tegal
tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah
rumah tangga untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. Persetujuan
ini berlangsung ketika Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tegal dengan acara persetujuan penetapan atas rancangan peraturan
daerah Kota Tegal tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga, Senin (8/7/2019).
“Syukur Alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas
izin dan ridho-Nya pada hari ini kita dapat menghadiri rapat paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dengan acara persetujuan
penetapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah
tangga,” ucap Walikota mengawali sambutan.
“Pada kesempatan ini saya atas nama Pemerintah Kota Tegal menyampaikan
penghargaan dan terima kasih kepada panitia khusus XVII Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dan segenap perangkat daerah
terkait yang telah bersama-sama berupaya mencurahkan segenap tenaga
dan pikiran melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Tegal
tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah
rumah tangga, sehingga dapat diselesaikan dengan baik, dan pada hari
ini mendapatkan persetujuan DPRD untuk ditetapkan sebagai peraturan
daerah,” tambah Walikota.
Lebih jauh Walikota menyampaikan bahwa pengaturan pengelolaan sampah
secara nasional telah diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008
tentang pengelolaan sampah. Berdasarkan amanat undang-undang tersebut,
maka pengaturan lebih lanjut pengelolaan sampah di daerah diatur
dengan peraturan daerah.
Oleh karena itu maka pemerintah kota tegal memandang perlu untuk
segera membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Peraturan daerah ini mempunyai posisi yang sangat strategis dan
penting guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas
lingkungan di daerah, memanfaatkan sampah sebagai sumber daya,
memberdayakan masyarakat di dalam upaya meningkatkan kualitas
pengelolaan sampah dan mendorong terciptanya kesadaran seluruh elemen
masyarakat dalam melakukan pengelolaan berbagai jenis sampah secara
benar.
“Upaya untuk mencapai kondisi sebagaimana tersebut diatas yang menjadi
jiwa dalam peraturan daerah ini tidak semata-mata menjadi tugas dan
tanggung jawab aparat, akan tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab
masyarakat, perorangan maupun badan dalam terselenggaranya pengelolaan
sampah yang baik dan berwawasan lingkungan,” tutur Walikota.
Diakhir sambutan Walikota menginginkan Ppradigma pengelolaan sampah
yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan
diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah, paradigma baru
memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan
dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun
untuk bahan baku industri.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tegal, Edy
Suripno berjalan dengan lancar serta dihadiri langsung oleh Walikota
Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, M.M, Wakil Wali Kota Tegal Muhammad
Jumadi, ST,. MM, turut mendampingi PJ Sekretaris Daerah Kota Tegal,
Drs. Imam Badarudin dan OPD terkait