Sumpang Sosialisasikan Penggunaan Dana Kelurahan
Tegal – Kelurahan Sumurpanggang mensosialisasikan rencana penggunaan dana kelurahan. Karena sesuai aturan yang ada, dana kelurahan akan digunakan untuk 70 persen infranstruktur dan 30 persen pemberdayaan masyarakat. Sehingga sosialisasi ini sangat diperlukan.
“Ya, sesuai aturan yang ada pengunaan dana kelurahan 70 persen untuk infrastruktur dan 30 persen untuk Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat,” kata Lurah Sumurpanggang Ahmad Mutakin, Senin (17/6).
Sebelum itu dilakukan kelurahan mensosialisasikan terlebih dahulu. Kepada masyarakat melalui Ketua RT/RW dan lembaga masyarakat yang ada di kelurahan. Tim yang terdiri dari dua 2 orang dari kelurahan, kecamatan, Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Daerah. Sedangkan satu orang dari DPU PR.
“Untuk pelaksanaan kegiatan dana kelurahan tersebut dilaksanakan oleh Pokja,” ujar Ahmad.
Semua itu dilakukan karena dana kelurahan tahap pertama akan dicairkan. Sehingga perencanaan sangat dibutuhkan. Supaya nanti tinggal melaksanakan.
“Kami berharap dengan ada sosialisasi itu, pengunaan dana kelurahan akan transparan,” tandasnya