Jumadi Himbau Kepala OPD Turun Langsung dalam Penyusunan Renstra
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi menghimbau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemerintah Kota Tegal turun langsung dalam menyusun dokumen rencana perangkat daerah. Hal tersebut disampaikan Jumadi saat membuka Forum Perangkat Daerah dalam Rangka Penyusunan Renstra Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kota Tegal, di gedung Adipura komplek Balai Kota Tegal (18/6).
Menurutnya, Kepala OPD dalam menyusun dokumen rencana perangkat daerah, baik Renja Tahun 2020 maupun Renstra Tahun 2019′ 2024, untuk “tidak menyerahkan sepenuhnya penyusunan dokumen tersebut kepada bawahannya”, tutur Jumadi.
Kepala OPD tidak hanya menyetujui tanpa memahaml betul apa isi dari dokumen tersebut. “Andalah yang bertanggung jawab atas penyusunan dan substansi dokumen rencana perangkat daerah di lingkungan OPD masing-masing” tegas Jumadi.
Dalam kesempatan tersebut, Jumadi menyampaikan kepada seluruh Tim Penyusun dokumen RPJMD Kota Tegal Tahun 2019-2024 dan dokumen RKPD Kota Tegal Tahun 2020, khususnya BAPPEDA Kota Tegal selaku koordinator, untuk bekerja dengan baik, teliti, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia mengingatkan, bahwa target penyusunan hingga persetujuan dan penetapan Raperda RPJMD Kota Tegal Tahun 2019-2024 harus diselesaikan paling lambat tanggal 23 Agustus 2019, untuk selanjutnya diajukan evaluasi dan pengesahan kepada Gubernur Jawa.
Sementara itu ketua penyelenggara, sekaligus Sekretaris Bappeda Kota Tegal,
Menyampaikan bahwa, pihaknya menyelenggarakan forum perangkat daerah tersebut untuk …. memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran dalam Rancangan Awal Renstra Perangkat Daerah tahun 2019-2024.
Kelik berharap dari forum tersebut bisa mengkomunikasikan hasil analisis dan kajian oleh Perangkat Daerah atas kebutuhan pelayanan perangkat daerah untuk lima tahun mendatang serta mmendapatkan penajaman, penyelarasan, klarivikasi dan penyepakatan tentang Isu Strategis, (pelayanan) perangkat daerah untuk S (lima) tahun mendatang.