Usai Ditertiban, Satpol PP Beri Wawasan Ketentraman dan Ketertiban Umum pada PKL

TEGAL-Sejumlah Pedagang Kali Lima (PKL) di Kawasan Alun-alun Kota Tegal diberikan sosialisasi ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum). Sebelumnya Rabu (12/6/2019), Satpol PP mengamankan gerobak milik para PKL yang melanggar ketentuan.

Kepala Satpol PP Kota Tegal Joko Syukur, melalui Kabid Trantibum Edy Sudirman, dalam sambutannya mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemantauan bahwa sejumlah pedagang masih meninggalkan gerobak dan tidak membongkar lapaknya setelah digunakan untuk berdagang.

Padahal, sesuai dengan aturan tidak diperbolehkan.  “Gerobak, meja dan tenda usaha tidak dibongkar. Mestinya usai berjualan dibongkar. Nah ini, dari pagi sampai malam masih disana (gerobak),” ungkap Edy, Jum’at (14/6/2019) di Kantor Satpol PP Kota Tegal.

Edy berharap, para PKL tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu juga diharapkan pedagang ikut memperhatikan terkait kebersihan lingkungan. “Untuk PKL yang kemarin gerobaknya diamankan, kami persilahkan mengambil dengan syarat membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,”  imbuh Edy.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tegal Heri Kurniawan mengatakan Memaparkan Peraturan Daerah Nomor  3 Tahun 2008 Tentang Pengaturan PKL.  Sesuai Perda tesebut fasilitas umum tidak boleh dipergunakan untuk usaha PKL kecuali yang ditetapkan sebagai perwal.

Namun, hingga saat ini belum ada Perwalnya.  “Kenapa kita tertibkan (para PKL), karena itu dilarang,” ujar Heri.

Sementara itu, pada sosialisasi tersebut Satpol PP menghadirkan Dishub, Dinkop UKM dan Perdagangan, DPU PR dan pihak terkait lainnya. Pada kesempatan itu,  Kabid Pasar Dinkop UKM dan Perdagangan Maman Suherman mengatakan, bedasarkan data tahun 2018, pihaknya mencatat 100 pedagang yang berjualan di kawasan Alun-alun Kota Tegal. Sedangkan secara menyeluruh terdapat 5.862 PKL se Kota Tegal.

[posts title="Most from this category" title_type="left" type=normal-two item_nr=4 offset=3]