Dishub Kota Tegal Gelar Razia Uji Laik
Tegal – Pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor (razia) uji Laik Jalan yang dilaksanakan secara rutin oleh Dinas Perhubungan Kota Tegal dilaksanakan di jalan Sultan Agung Kota Tegal. Rabu (15/5).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal Herviyanto melalui Kasi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Santosa mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pemakai kendaraan wajib uji dan kendaraan angkutan umum.
‘’Sasarannya kendaraan mobil barang, mobil angkutan umum (angkot, mikro bus,bus) kita melakukan tindakan kepada kendaraan yang habis masa ujinya, dimana akan diteruskan ke pengadilan untuk sidang,’’ ujar Santosa.
Santoso berharap agar pemilik kendaraan bermotor selalu patuh terhadap peraturan yang ada.
‘’ Pemilik kendaraan harus tepat waktu dalam mengurus surat-surat ijin trayek sehingga keselamatan penumpang dan pengguna jalan terjaamin,’’ ujar Santoso kepada awak media.
Dari pemeriksaan tersebut didapati kendaraan bermotor yang melanggar sejumlah 28 kendaraan.
‘’19 kendaraan habis masa uji dan 9 habis masa berlaku trayek,’’ tambah Santosa.
Dalam pemeriksaan tersebut Dishub menerjunkan 26 personil dan dibantu oleh Unit Lantas Polres Tega Kota sebanyak 10 pesonil.