Jelang Ramadhan Pemerintah Kumpulkan Para Pengusaha

Tegal – Rapat Kordinasi Pengaturan Kegiatan usaha dan Hiburan Dalam Bulan Ramadhan tahun 1440 H/ 2019 M, dilaksanakan di Pendopo Ki Gede Sebayu Komplek Balaikota Tegal, Kamis 25 April 2019.

Kegiatan ini adalah untuk tetap menjaga kekhusyukan dan menjaga ketertiban umum selama Bulan Ramadhan 1440 H / 2019 M, bagi para pengusaha atau pengelola Hotel,  Losmen, Guest House, Tempat Kost, Restoran, Rumah Makan, Warung Makan, Kantin, Warung Makan Lesehan, Mini Market, Departement Store, Supermarket, Rental VCD/ DVD, Bioskop, Diskotik dan Pub.

Juga bagi pengusaha Bilyard, Kafe, Karaoke, Panti Pijat/ Sauna / Spa, Warnet, Game Center / Game Online dan Playstation, PAI, Pulau Kodok, Pantai Muarareja, Pantai Baram Sari, Kawasan Alun-Alun, Kawasan Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni, GOR Tegal Selatan dan Lapangan Terbuka di Kota Tegal agar memperhatikan ketentuan yang nanti akan ditindaklanjuti melalui surat Edaran dari Pemerintah Kota Tegal.

Bagi para pengusaha/pengelola yang menutup usahanya di Bulan Ramadhan 1440 H / 2019 M, agar segera melaporkan secara tertulis ke Badan Keuangan Daerah Kota Tegal berkaitan dengan pajak/retribusi paling lambat tanggal 3 Mei 2019.

Dalam kesempatan itu Walikota Tegal Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, M.M menyampaikan bahwa selama penegakan aturan jangan sampai melanggar ketentuan yang berlaku.

“Harus ada ketegasan dari aparat yang berwenang, jangan sampai ada tindakan anarkis dan melanggar hukum dengan main hakim sendiri,” ucap Walikota.

Walikota juga menjelaskan bagi bagi para pengusaha/pengelola yang melanggar ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahapan pengenaan sanksi dimaksud mulai dari teguran tertulis, penutupan sementara tempat usaha sampai dengan penutupan tetap tempat usaha.

Senada dengan yang disampaikan oleh Walikota Tegal, Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, ST, M.M  dalam hal pelaksanaan pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan oleh instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Apabila kegiatan pengawasan atau sweeping dilakukan oleh yang tidak berwenang (ormas, LSM dan organisasi lainnya), maka kegiatan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan dan dapat diproses secara hukum” ucap Jumadi.

 

[posts title="Most from this category" title_type="left" type=normal-two item_nr=4 offset=3]