Pemerintah Daerah Rentan Jual Beli Jabatan
Ditengah upaya pemberantasan korupsi, praktek jual beli jabatan di pemerintah daerah (Pemda) masih terjadi di beberapa daerah, Pemda masih rentan melakukan jual beli jabatan. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Alexander Marwata dalam acara Sosialisasi anti gratifikasi bea cukai, yang diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tegal, di Gedung Adipura, kompleks Balai Kota Tegal, Kamis (25/4).
Menurut Alexander Marwata jual beli Jabatan di Pemda merupakan penyakit, hal tersebut menurutnya tidak hanya terjadi di satu daerah saja namun terjadi di beberapa Pemda. Pejabat yang sudah mengeluarkan biaya untuk menduduki jabatannya tersebut, tentu akan mencari pengganti biaya tersebut saat ia menjabat.
Selain itu, apabila ia akan digantikan, mereka pasti akan berupaya untuk menghalang-halangi jabatanya diganti.
Terkait dengan Pemda Kota Tegal, Alexander Marwata menyampaikan bahwa, Pemda Kota Tegal sebetulnya sudah berpengalaman dalam mencegah terjadinya praktek jual beli jabatan, sebab belum lama terjadi Operasi Tangkap tanggan (OTT) di Kota Tegal.
“Tegal kan Kepala Daerahnya kena OTT, kan tahu persoalanya apa, Kepala daerahnya bisa sampai terkena OTT”, Kata Alexander Marwata
Menurutnya Pemda sudah tahu persoalannya ada dimana, saat ini sebetulnya tinggal perbaikan dari pengalaman tersebut. KPK sudah menunjukan sebab Wali Kota Tegal sebelumnya terkena OTT, dan pemda harus diperbaiki hal tersebut
Salah satu rekomendasi KPK terkait jual beli jabatan adalah, instansi terkait juga bisa memberikan sanksi kepada penyuap. Sebab saat ini, menurutnya hanya mereka yang menerima suap jual beli jabatan saja yang menjadi tersangka, padahal mereka juga melakukan perbuatan yang sama-sama melanggar.
Ia menghimbau, semua bisa bersama-sama mengawasi, jika ingin menciptakan lingkungan yang bersih, mengawasi teman, mengawasi bawahan, bahkan mengawasi atasan jika melakukan perbuatan yang melanggar aturan, “Semua harus punya cita-cita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih”, pungkas Alexander Marwata.