Walikota Serahkan LKPJ Kepada DPRD Kota Tegal.
Tegal – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota yang di selenggrakan di Ruang rapat DPRD Kota Tegal kali ini di agendakan adalah Penyampaian Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tegal akhir tahun anggaran 2018, Kamis (21/03/2019). Rapat ini di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Anshori Faqih dengan didampingi Wasmad Edi Susilo.
Dalam laporannya, Wali Kota Tegal, Drs. H.M. Nursholeh M.MPd menyampaikan bahwa Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat, maka merupakan kewajiban konstitusi bagi Kepala Daerah untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2018.
“LKPJ ini memberikan gambaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2018, yang nantinya menjadi bahan evaluasi kita bersama guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang lebih baik.” Ucap Walikota.
Lebih lanjut Walikota juga menjelaskan, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal tahun 2014-2019, visi yang ingin dicapai dalam masa lima tahun adalah “Terwujudnya Kota Tegal yang Sejahtera dan Bermartabat Berbasis Pelayanan Prima”.
Visi sebagaimana tersebut dalam dokumen RPJMD, merupakan arah dan pedoman bagi segenap lapisan dan komponen masyarakat serta seluruh jajaran aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan upaya pencapaian dan perwujudan visi pembangunan yang telah disepakati bersama.
“Sebagaimana tertera dalam dokumen RPJMD Kota Tegal Tahun 2014-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tegal Tahun 2018, arah dan prioritas kebijakan tahun 2018 difokuskan pada aspek “kesatuan sosial, keamanan, ketentraman masyarakat”,” tambah Walikota.
Sementara itu usai pembacaan laporan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Anshori Faqih menyampaikan bahwa sesuai pasal 23 ayat 1 peraturan pemerintah no 3 tahun 2007 maka laporan LKPJ tersebut akan di bahas oleh DPRD Kota Tegal dalam jangka waktu 30 hari.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis oleh Walikota Tegal, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tegal akhir tahun anggaran 2018 kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Anshori Faqih dengan disaksikan oleh seluruh anggota dewan yang hadir.