KPU Kota Tegal Telusuri Pemilih Usia Lebih 90 Tahun

TEGAL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota  Tegal telah melakukan verifikasi ulang pemilih yang berumur lebih dari 90 tahun  yang masuk ke DPT. Sebanyak 8.010 orang dilakukan verifikasi.

Komisioner KPU Kota Tegal Thomas Budiono menuturkan, verifikasi tersebut berdasarkan perintah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Menurut Thomas, perintah KPU RI ini terkait dengan masukan Badan Pemenangan Nasional  (BPN) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02.

“Pemilih yang diverifikasi ulang ini adalah pemilih DPT yang berumur lebih dari 90 tahun, yang lahir tanggal 1 Januari, 31 Juli dan 31 Desember dan yang belum berumur 17 tahun”, kata Thomas, Senin (18/3/2019).

Thomas menuturkan, hasil verifikasi KPU Kota Tegal yang didampingi Bawaslu, BPN 02 dan TKN 01 tingkat Kota Tegal, data yang diverifikasi semuanya benar.  Sampling verifikasi yang dilaksakan berada di Kecamatan Tegal Timur, Tegal Selatan dan Margadana.

“Semua data yang diverifikasi semuanya benara adanya”, tegas Komisioner KPU Kota Tegal, Thomas Budiono usai menverifikasi pemilih yang berumur lebih dari 90 tahun.

[posts title="Most from this category" title_type="left" type=normal-two item_nr=4 offset=3]