DPRD Kota Tegal Setujui Propemperda Kota Tegal tahun 2019
Tegal – Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tegal tahun 2019 disetujui oleh DPRD Kota Tegal. Ini terlihat saat Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Persetujuan Penetapan Propemperda Kota Tegal tahun 2019, Kamis (14/3/2019) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.
Dalam sambutannya Wali Kota Tegal, Drs. H.M. Nursholeh M.MPd menyampaikan berdasarkan undang–undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang–undangan, ditegaskan bahwa propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat daerah.
“Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara badan pembentukan peraturan daerah legislasi dengan pihak eksekutif telah disepakati 15 (lima belas) raperda yang akan diagendakan pembahasannya pada tahun 2019 yang merupakan usulan pemerintah daerah,” ucap Walikota.
Lebih lanjut, Walikota mengatakan bahwa 15 raperda yang diagendakan pembahasannya terdiri dari, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Tegal nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, raperda tentang rencana induk pengembangan kepariwisataan, raperda tentang pencabutan peraturan daerah kota tegal nomor 4 tahun 2010 tentang penataan lembaga pemberdayaan masyarakat keluarahan.
Juga raperda tentang pencabutan perda nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan izin gangguan, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota tegal tahun anggaran 2018, raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota tegal tahun anggaran 2019, raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota tegal tahun 2019-2024, raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota tegal tahun anggaran 2020, raperda tentang penyelenggaraan perhubungan.
Raperda tentang kawasan tanpa rokok Kota Tegal, raperda tentang penanggulangan hiv/aids, raperda tentang pembentukan perusahaan umum daerah perusahaan air minum daerah Kota Tegal, raperda tentang pembentukan perusahaan umum daerah bank perkreditan rakyat bank pasar Kota Tegal, raperda tentang perseroan terbatas lembaga keuangan mikro badan kredit kelurahan.
Dalam kesempatan itu Walikota Tegal atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih dan berharap semoga kelima belas raperda yang ditetapkan dalam propemperda tahun 2019 nantinya akan dapat kita bahas bersama dengan sebaik-baiknya sehingga akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberi kemanfaatan yaitu mendorong kemajuan kota tegal khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan sumber daya yang dimiliki secara legitimate efektif dan efisien yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat kota tegal.
“Selain kelima belas raperda tersebut diatas, kami juga berharap agar di tahun 2019 ini kita dapat menyelesaikan pembahasan 3 (tiga) raperda kota tegal dari propemperda 2018 yang saat ini masih dibahas di pansus XV, pansus XVI dan pansus XVII,” ucap Walikota.
“Selain itu diharapkan juga DPRD Kota Tegal dapat melanjukan pembahasan raperda inisiatif DPRD tentang tata cara perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang saat ini masih dalam pembicaraan tingkat 1 yaitu penjelasan DPRD terhadap raperda inisiatif DPRD,” pungkas Walikota.