DPRD Kota Tegal Tunda Proses PAW Anggota
TEGAL-DPRD Kota Tegal tunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, Abas Toya Bawazir menyusul adanya gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Oleh sebab itu, proses PAW Anggota DPRD Kota Tegal menunggu hingga adanya putusan hukum tetap (Incraht). Hal tersebut juga sesuai dengan surat Gubernur Jawa Tengah yang dikirimkan ke DPRD Kota Tegal.
Ketua DPRD Kota Tegal, Edy Soeripno mengatakan. secara administrasi pihaknya sudah menindaklanjuti surat dari Partai Hanura terkait permohonan antar waktu anggora DPRD dr Partai Hanura. Selanjutnya, dewan sudah dimintai verifikasi KPU dan ditindaklanjuti dengan mengirim surat ke Gubernur Jawa Tengah melalui Wali Kota.
“Secara administratif dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan, DPRD sudah menindaklanjuti surat permohonan PAW,”kata Edy, usai menemui Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko beserta Komisioner KPU Kota Tegal, Siti Mudrikah, Senin (28/1).
Edy menuturkan, adanya surat dari Gubernur Jawa Tengah yang menyebut proses PAW tidak dapat ditindaklanjuti mengingat Abas Toya Bawazir sedang melalukan gugatan di PTUN sehingga menunda pelaksanaan PAW hingga keputusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijonarko mengatakan pihaknya juga sudah menindaklanjuti surat dari DPRD dengan melakukan verifikasi calon pengganti Abas Toya Bawazir. Akan tetapi, KPU mengirim surat kembali kepada DPRD meminta penundaaan pelaksanaan PAW.
Penundaaan pelaksanaan PAW, kata Agus, dikarenakan calon pengganti Abas Toya Bawazir terdaftar sebagai pengurus di parpol lain sesuai dokumen yang ada di KPU. Untuk itu, KPU akan melakukan verifikasi secara mendalam terhadap calon pengganti Abas Thoya dan menyerahkan kepada DPRD Kota Tegal.