TEGAL-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal memusnahan KTP Elektronik rusak atau invalid, Selasa (18/12) di halaman Kantor Disdukcapil, Jalan Lele Kota Tegal.

Pemusnahaan itu merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang penataan e-KTP rusak atau invalid.

Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Basuki mengatakan berdasarkan instruksi tersebut Kantor DisdukcapilĀ  melakukan pemusnahan di wilayahnya masing-masing, tanpa harus dikirim ke pusat.

“Disdukcapil Kota Tegal, melaksanakan pemusnahan sebanyak
8.656 keping KTP el yang rusak, blanko invalid sejak 2011-2018. Kami sudah meminta ijin Pak Wali untuk melakukan pembakaran pada hari ini”, kata Basuki.

Basuki menambahkan, jumlah tersebut merupakan hasil dari empat Kecamatan di Kota Tegal. Untuk pembakaran KTP el rusak atau invalid sendiri disaksikan oleh Inspektur Kota Tegal, Satpol PP dan Polsek Tegal Barat serta jajaran pegawai Disdukcapil Kota Tegal.

Terkait data Wajib KTP el, kata Basuki, data Wajib KTP el di Kota Tegal sebanyak 205.237 jiwa. Sedangkan yang sudah berKTP sebanyak 191.725 jiwa.

“93,4 persen sudah dicetak, sisanya sekitar 6 persen atau sekita 13.512 sudah dilakikan perekaman masal di masing-masing kecamtan sejak 6 Desember sampai dengan akhir Desember nanti”, pungkas Basuki.