Wali Kota Pertanyakan Kebijakan Baru BPJS

Kebijakan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terkait rujukan berjenjang yang diberlakukan mulai (1/10) lalu, menuai beberapa persoalan, hal tersebut menjadi salah satu perhatian Wali Kota Tegal, M. Nursholeh.
Terkait kebijakan baru BPJS tersebut, Wali Kota akan berkirim surat kepada pihak terkait, Kementrian Kesehatan untuk meminta penjelasan dan peninjauan kembali kebijakan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal saat dialog interaktif, Wali Kota Menyapa dengan tema aku cinta sehat, memperingati Hari Kesehatan Nasional, di radio Sebayu FM, Senin (12/11).
“Selaku kepala daerah akan berkirim surat kepada pihak terkiat untuk meminta penjelasan kepada Pemerintah pusat terkait kebijakan BPJS tersebut”, Ia menyampaikan, apakah kebijakan tersebut bisa di kaji ulang, mengingat jika kebijakan tersebut tetap dilaksanakan, akan menyulitkan pasien saat berobat dan juga akan merugikan Rumah Sakit tipe B dimana di Kota Tegal rumah sakit tersebut milik pemerintah.
Senada dengan Wali Kota Tegal, dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur RSUD Kardinah dr. Hery Susanto, Sp.A menyampaikan dengan diberlakukannya kebijakan BPJS, terkait dengan rujukan berjenjang, yaitu rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan pertama kemudian ke rumah sakit tipe D, kemudian ke rumah sakit tipe C, baru kemudian ke rumah sakit tipe B., akan merugikan baik pasien maupun rumah sakit tipe B dan tipe A
Selain merugikan rumah sakit dengan kebijakan baru tersebut, juga merugikan pasien. Menurutnya pasien yang sudah terbiasa dengan pelayanan dokter dan pelayanan pada rumah sakit tipe B, kemudian diharuskan melalui pelayanan kesehatan di rumah sakit lain.
Selain itu, rekam medis pasien yang sudah berada rumah sakit tipe B, karena mereka sudah terbiasa periksa di rumah sakit tipe B apabila pasien tersebut periksa dirumah sakit yang baru mereka belum memiliki rekam media pasien tersebut.
Dengan kondisi seperti sekarang ini, menurut dr. Hery rumah sakit tibe B dan tipe A jumlah pasiennya akan menurun, karena pasien BPJS diharuskan melalui rumah sakit tipe D atau C terlebih dahulu.
Ia berharap kedepan, pihak-pihak terkait yang berkompeten dalam kebijakan BPJS tersebut bisa duduk bersama untuk mengatur, sehingga semua fasilitas pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan pasien dapat terlayani dengan baik.

Berita Lainnya

Kerusakan Jalan Mataram Diperbaiki
Berita 13 Jan, 2021

Kerusakan Jalan Mataram Diperbaiki

TEGAL - Pemerintah Kota Tegal memperbaiki sebagian Jl. Mataram yang rusak. Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi meninjau langsung perbaikan…

Berita 20 Oct, 2020

Piagam WTP Diterima Wali Kota

TEGAL – Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono menerima langsung piagam penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2019 dari Kementerian…

Percepat Vaksinasi Nelayan, Pemkot Layani Vaksinasi di Pelabuhan
Berita 04 Aug, 2021

Percepat Vaksinasi Nelayan, Pemkot Layani Vaksinasi di Pelabuhan

TEGAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal membuka layanan vaksinasi di Pelabuhan bagi warga yang bergerak di sektor perikanan. "Kita akan…

Kota Tegal Jadi Pilihan Pembangunan Rusunawa Berkonsep Go Green
Berita 19 Jul, 2019

Kota Tegal Jadi Pilihan Pembangunan Rusunawa Berkonsep Go Green

Tegal – Kota Tegal menjadi Kota yang direncanakan segera di bangun Rusunawa atau Rusunami yang memenuhi Standar SNI yang baru…

Pemkot Raih Predikat B, Nilai Akuntabilitas Kinerja dan Indeks Reformasi Birokrasi
Berita 20 Jan, 2021

Pemkot Raih Predikat B, Nilai Akuntabilitas Kinerja dan Indeks Reformasi Birokrasi

TEGAL - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB), memberikan predikat B Nilai Akuntabilitas dan Indeks…

Habib Syekh Doakan Kesehatan Masyarakat Kota Tegal
Berita 20 Aug, 2020

Habib Syekh Doakan Kesehatan Masyarakat Kota Tegal

TEGAL - Habib Syekh Bin Abdul Qodir Assegaf mendoakan agar masyarakat Kota Tegal selalu dalam keadaan sehat di era new…

Most from this category