Wali Kota Pertanyakan Kebijakan Baru BPJS
Kebijakan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terkait rujukan berjenjang yang diberlakukan mulai (1/10) lalu, menuai beberapa persoalan, hal tersebut menjadi salah satu perhatian Wali Kota Tegal, M. Nursholeh.
Terkait kebijakan baru BPJS tersebut, Wali Kota akan berkirim surat kepada pihak terkait, Kementrian Kesehatan untuk meminta penjelasan dan peninjauan kembali kebijakan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal saat dialog interaktif, Wali Kota Menyapa dengan tema aku cinta sehat, memperingati Hari Kesehatan Nasional, di radio Sebayu FM, Senin (12/11).
“Selaku kepala daerah akan berkirim surat kepada pihak terkiat untuk meminta penjelasan kepada Pemerintah pusat terkait kebijakan BPJS tersebut”, Ia menyampaikan, apakah kebijakan tersebut bisa di kaji ulang, mengingat jika kebijakan tersebut tetap dilaksanakan, akan menyulitkan pasien saat berobat dan juga akan merugikan Rumah Sakit tipe B dimana di Kota Tegal rumah sakit tersebut milik pemerintah.
Senada dengan Wali Kota Tegal, dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur RSUD Kardinah dr. Hery Susanto, Sp.A menyampaikan dengan diberlakukannya kebijakan BPJS, terkait dengan rujukan berjenjang, yaitu rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan pertama kemudian ke rumah sakit tipe D, kemudian ke rumah sakit tipe C, baru kemudian ke rumah sakit tipe B., akan merugikan baik pasien maupun rumah sakit tipe B dan tipe A
Selain merugikan rumah sakit dengan kebijakan baru tersebut, juga merugikan pasien. Menurutnya pasien yang sudah terbiasa dengan pelayanan dokter dan pelayanan pada rumah sakit tipe B, kemudian diharuskan melalui pelayanan kesehatan di rumah sakit lain.
Selain itu, rekam medis pasien yang sudah berada rumah sakit tipe B, karena mereka sudah terbiasa periksa di rumah sakit tipe B apabila pasien tersebut periksa dirumah sakit yang baru mereka belum memiliki rekam media pasien tersebut.
Dengan kondisi seperti sekarang ini, menurut dr. Hery rumah sakit tibe B dan tipe A jumlah pasiennya akan menurun, karena pasien BPJS diharuskan melalui rumah sakit tipe D atau C terlebih dahulu.
Ia berharap kedepan, pihak-pihak terkait yang berkompeten dalam kebijakan BPJS tersebut bisa duduk bersama untuk mengatur, sehingga semua fasilitas pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan pasien dapat terlayani dengan baik.