Tegal – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Tegal bersama Polres Tegal Kota dan Pom TNI melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di jalan-jalan protokol di Kota Tegal.

Sejumlah pengemudi terutama sopir angkutan online yang biasa mangkal dan memarkir mobilnya ditempat larangan parkir, salah satunya dikawasan jalan Pancasila terpaksa ditindak petugas, Selasa (06/11/2018) siang.

Kadishub Kota Tegal melalui Kabid Lalulintas dan Keselamatan Jalan, Abdul Kadir mengungkapkan pihaknya berungkali sudah memberikan peringatan kawasan tersebut dilarang untuk parkir, bahkan menjadi pangkalan angkutan online.

“Tindakan tegas ini untuk membuat efek jera, selain juga diharakan pengguna jalan lainnya bisa sama-sama menjaga kondusifitas dan ketertiban dengan parkir sesuai tempatnya,” ungkap Abdul Kadir

Menurutnya dalam penertiban ini pihaknya juga mengandeng instansi terkait dari unsur TNI/Polri. Hal ini juga wujud sinergitas yang baik dan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan bersama. Karena yang berhak menindak adalah Polisi,” ujarnya

Sementara Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tegal Kota, Ipda Rushendro CH mengatakan, selama ini pihaknya rutin melakukan sosialisasi dengan memberikan himbauan termasuk melakukan penindakan

Karena itu, lanjutnya pihaknya berharap kegiatan ini bisa membuat efek jera. Apalagi saat ini sedang berlangsung Operasi Zebra Candi-2018 yang bertujuan menciptakan Kamseltibcarlantas dan menekan angka kecelakaan.

Mungkin perlu sikap mental dan kesadaran dari pemilik kendaraan untuk mematuhi aturan. Selain membuat kemacetan, untuk rambu-rambu juga sudah terpasang disejumlah lokasi,” tuturnya

Penertiban parkir liar juga dilakukan di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), mulai dari jalam Veteran, A Yani hingga jalan AR Hakim. Puluhan kendaraan yang kedapatan parkir sembarang terpaksa ditindak oleh petugas.