Plt. Wali Kota Tegal Buka Bimtek Penyusunan LKPJ-AMJ Tahun 2014-2019
Semarang – Plt. Wali Kota Tegal Drs. HM. Nursholeh, M.MPd disela kesibukannya menyempatkan waktu untuk datang dan membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota Tegal Tahun 2014-2019 di Asmaradana Room, Hotel Gradhika, Semarang, Jumat (14/9).
Hadir mendampingi Plt. Wali Kota Tegal yaitu Plt. Sekda Drs. Yuswo Waluyo dan narasumber dari Biro Pemerintahan, Otda, & Kerjasama Setda Provinsi Jateng yaitu Harso Susilo, S.T., M.M.
Dalam sambutannya, Nursholeh berharap tim teknis dan tim penyusun yang mengikuti bimtek tersebut dapat memahami cara pengukuran kinerja unit kerja masing-masing, sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah yang telah ditetapkan. Yaitu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014 yang di dalamnya memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta kerangka pendanaan indikatif selama 5 tahun.
Plt. Sekda Kota Tegal Drs. Yuswo Waluyo menambahkan, melalui LKPJ-AMJ inilah dapat dilihat capaian kinerja pemerintah kota dalam suatu periode, berdasarkan capaian dalam indikator di setiap urusan, program, dan misi sebagaimana tertuang dalam RPJMD. Sehingga pada akhirnya dapat diketahui capaian visi-misi pemerintah kota dalam waktu tersebut. Kian banyak indikator yang dapat terukur, makin valid laporan kerja pemerintah daerah. Sehingga dapat memberikan dasar perencanaan yang baik bagi periode pemerintahan selanjutnya.
Sementara narasumber Bimtek Harso Susilo, S.T., M.M, mengatakan, bimtek ini menjadi penting bagi segenap tim teknis agar dapat menyamakan persepsi serta bisa melakukan penyusunan LKPJ Akhir Masa Jabatan yang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai peraturan, LKPJ Akhir Tahun Anggaran yang merupakan wujud laporan pelaksanaan program kepada DPRD wajib disusun dan diserahkan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan dalam hal penyampaian, LKPJ Akhir Masa Jabatan waktunya bersamaan dengan LKPJ Akhir Tahun Anggaran atau berjarak 1 (satu) bulan.