Layanan Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
TEGAL – Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya mengalami kelainan atau penyimpngan baik (fisik, mental, intelektual, social dan emosional) dibanding dengan anak normal / anak pada umumnya, sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus.
Hal diatas diungkapkan oleh Kepala SLB Negeri Kota Tegal Sepholindarsih dalam Seminar Pendidikan yang diselenggarakan oleh Tim Pengerak PKK Kota Tegal, Kamis (6/9) di Ruang Adipura Kota Tegal.
Sepholindarsih memaparkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. ‘’Anak berkebutuhan khusus memerlukan pelayanan pendidikan yang bersifat khusus untuk membantu mengurangi keterbatasaannya dalam hidup di masyarakat serta meningkatkan potensi yang dimiliki secara optimal,’’ujarnya.
Dalam upaya memberikan kesempatan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, Sepholindarsih berpendapat bahwa di sekolah regular atau umum guru perlu mengenal karekteristik dan kebutuhan pembelajaran. Guru perlu memberikan layanan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing dari Anak Berkerbutuhan Khusus.