Walikota Liat Langsung Penggunaan Cantrang di Laut Lepas
TEGAL- Menindaklanjuti permohonan nelayan agar Pemerintah Kota Tegal dapat membantu nasib para nelayan terkait adanya larangan penggunaan alat tangkap cantrang yang disampaikan melalui Persatuan Nelayan Kota Tegal (PNKT) saat beraudiensi 7 November lalu, Walikota Tegal KMT HJ. Siti Masitha Soeparno bersama Jajaran dari Dinas Kelautan dan Pertanian, Persatuan Nelayan Kota Tegal PNKT serta dari KUD Karya Mina Tegalsari akhirnya melihat langsung proses penangkapan ikan menggunakan alat tangkap cantrang di laut utara Kota Tegal. Senin (28/11).
Menggunakan kapal milik salah satu nelayan, walikota menuju ke tengah lautan untuk melihat langung proses penurunan cantrang ke laut sampai proses penarikan kembali jaring ke atas kapal.
Dalam keterangannya walikota mengatakan kewajiban Pemerintah Daerah adalah menampung aspirasi terkait dengan pemberlakuan larangan cantrang oleh Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP). Oleh karena itu pihaknya bersama Jajaran dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan tokoh nelayan ingin melihat lansgung cara kerja penangkapan ikan menggunakan cantrang.
“Hal ini dilakukan agar Pemerintah Kota Tegal dapat mensikapi serta membuat rekomendasi kepada Pemerintah Pusat untuk segera memberikan solusi kepada nelayan pengguna cantrang terkait larangan penggunaan alat tangkap ini agar tidak menimbulkan gejolak serta dampak sosial ekonomi yang luas dimasyarakat, ucapnya”.
Selain itu terkait akan adanya sosialisasi dari KKP yang akan dilakukan tanggal 29-30 November mendatang, Walikota berharap tidak hanya sekedar sosialisasi tetapi dalam pertemuan tersebut harapannya akan muncul solusi yang bisa ditawarkan dan implementasikan setelah larangan cantrang efektif dilaksanakan. Untuk itu walikota mengajak jajaran terkait untuk mengikuti sosialisasi tersebut untuk mendapatkan solusi untuk penyelesaian permasalahan terkait larangan cantrang.
Sementara itu Kepada walikota Ketua PNKT Eko Susanto beserta para nelayan yang memohon agar pemberlakuan larangan cantrang segera dicabut, mereka menjelaskan bahwa cantrang tidak merusak karang dan ramah lingkungan. Kepada walikota para nelayan bahkan menunjukan tidak adanya satupun karang yang terbawa setelah jaring cantrang setelah ditarik ke atas permukaan kapal.