Kota Tegal Kota Layak Anak.
Tegal – Kota Tegal termasuk satu dari 181 kabupaten/kota di Indonesia yang dilakukan verifikasi lapangan untuk penilaian lebih lanjut terkait dengan pemberian penghargaan atau predidat sebagai salah satu Kota Layak Anak (KLA). Ini diketahui ketika diadakan petemuan dalam rangka evaluasi penilaian dari tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kamis (7/6/2018) di ruang rapat lantai 1 Setda Kota Tegal.
Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten 3 Setda Kota Tegal, Subagyo, S.IP, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tegal, Dyah Triastuti, SH, Ketua Tim Verifikasi Lapangan KLA dari Kementerian PPPA, Akhmad Marzuki serta dari OPD terkait yang masuk dalam Tim Pengarah dan Tim Teknis Gugus Tugas KLA Kota Tegal.
Dalam penilaian tersebut tim verifikasi dari Kementerian PPPA yang bekerja selama 2 hari di Kota Tegal sejak hari Rabu dan Kamis, tanggal 6 dan 7 juni 2018 setidaknya melakukan penilaian di 11 titik pantau diantaranya adalah layanan kesehatan dasar Di Puskesmas Kecamatan Tegal barat sebagai puskesmas ramah anak, taman pintar, kelurahan ramah anak di Kelurahan Panggung.
Fasilitas pendidikan juga tidak luput dari verifikasi lapangan seperti sekolah ramah anak SD Tegalsari 5 dan SMPN 1 Kota Tegal, Kampung Dongeng, PPT Puspa dan beberapa tempat lain yang mendukung terwujudnya Kota Tegal sebagai KLA.
Sebagaimana disampaikan oleh Akhmad Marjuki bahwa KLA adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
Ditambahkan oleh Akhmad Marjuki tujuan KLA secara umum untuk memenuhi hak dan melindungi anak dan secara khusus untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak (PHPA), pada suatu wilayah kabupaten/kota.
Sementara itu Asisten 3 Setda Kota Tegal, Subagyo, S.IP yang mewakili Pjs. Walikota Tegal, Drs. Akhmad Rofai, M.Si. menyampaikan bahwa Kota Tegal Serius dalam menuju KLA ini dengan pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis Gugus Tugas KLA Kota Tegal dimana dalam tim tersebut terdiri dari 5 klaster.
5 klaster yang berada dalam tim tersebut yaitu klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, klaster perlindungan khusus anak.
“Dengan kerja keras kita Insyaallah Kota Tegal dari predikan KLA Pratama menjadi Madya dan dari taun ketahun semakin meningkat, Kita juga melibatkan juga peran serta masyarakat.” Ucap Subagyo.
Senada dengan yang disampaikan oleh Asisten 3, Subagyo, S.IP, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tegal, Dyah Triastuti, SH, juga berharap Kota Tegal yang pada tahun 2017 mendapat predikat KLA dengan predikat pratama, untuk tahun 2018 ada peningkatan ke predikat yang lebih tinggi yaitu KLA dengan predikat Madya.