PJS. Wali Kota Melantik 7 orang Pejabat di Lingkungan Pemkota Tegal
Sebanyak 7 orang pejabat struktural dan fungsional dilingkungan Pemerintah Kota Tegal, Rabu (6/6) dilantik Pejabat Sementara (PJS) Wali Kota Tegal, Achmad Rofai, di Ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal. Dari 7 jabatan tersebut terdiri dari 5 jabatan struktural dan 2 Pejabat Fungsional.
Pejabat yang dilantik antara lain, Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukpencapil) ditempati oleh Pejabat Baru, Basuki, SE. MM yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Akuntansi dan Pertanggungjawaban Badan Keuangan Daerah Kota Tegal.
Budi Saptaji, S.STP, M.Si menjabat Camat Tegal Selatan sebelumnya Ia menjabat Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukpencapil Kota Tegal.
Toat Hartono, S.STP menjabat Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Tegal, sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Disdukpencapil Kota Tegal.
Rusmi Harsiningsih, SIP, menjabat Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Disdukpencapil Kota Tegal. sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kejambon.
Nasruddin Chusnul Huluk, S.E menjabat Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukpencapil Kota Tegal sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Tegal.
Nurbaithy Yohana, ST, menjabat Pengendali Dampak Lingkungan Pertama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, sebelumnya Pelaksana Fungsional Umum di DLH
Dan Laely Dewi Prihatiningsih, ST.MM menjabat Pengendali Dampak Lingkungan Pertama, sebelumnya pegawai Jabatan Fungsional Umum di DLH.
Dalam sambutannya PJS. Wali Kota Achmad Rofai menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik. Ia berharap kepada pejabat yang baru dilantik untuk dapat mengemban amanah yang diberikan bangsa, Ia meminta pejabat menunjukan integritas, pengabdian yang setulus-tulusnya dengan rasa penuh tanggungjawab.
Jabatan, menurut PJS. Wali Kota merupakan bentuk tanggung jawab pada diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta yang paling utama adalah pertanggung jawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.
PJS. Wali Kota menjelaskan, bahwa pelantikan saat ini merupakan lanjutan pelaksanaan pelantikan dari hasil seleksi jabatan periode September-Desember 2017, dimana untuk pelantikan pejabat Disdukpencapil harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri, serta bagi PJS. Wali Kota juga harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri untuk bisa melantik.
Meskipun prosesnya panjang, akhirnya saat ini rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri sudah turun. Rekomendasi tersebut turun dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah pada bulan April 2018.