Panwas Buka Pendaftaran Calon Pengawas TPS
TEGAL – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal membuka pendaftaran untuk 420 calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendaftaran tersebut dibuka selama dua hari Senin-Selasa (21-22). Karena kebutuhan calon pengawas TPS, disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di seluruh Kota Tegal.
Komisioner Panwaslu Kota Tegal Devisi Hukum dan Penindakan Imam Tofani mengatakan pembukaan pendaftaran calon pengawas TPS sudah dimulai dan berlangsung selama dua hari Senin-Selasa (21-22/5). Jumlah yang dibutuhkan adalah 420 orang dan akan ditempatkan untuk setiap TPS di seluruh Kota Tegal. Sehingga setiap TPS nanti akan diawasi satu orang pengawas. Untuk teknis perekrutanya akan diserahkan ke setiap Panwascam masing-masing kecamatan.
“Jumlah yang dibutuhkan tersebut menyesuaikan dengan jumlah TPS di seluruh Kota Tegal. Sehingga pengawasan di setiap TPS akan dilakukan dengan maksimal,” kata Imam.
Imam mengungkapkan setelah diterima menjadi pengawas TPS, maka akan mulai bekerja selama satu bulan sampai hari pencoblosan. Kemudian saat berada di TPS, pengawas akan standby di satu tempat. Tidak seperti tahun sebelumnya, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) harus mobile mengawasi semua TPS yang ada di satu kelurahan. Perekrutan itu untuk memperketat pengawasan dan meminimalisir pelanggaran, maka setiap TPS akan ada satu pengawas.
“Untuk tahun ini, PPL tidak harus mobile mengawasi semua TPS yang ada di satu kelurahan. Tetapi cukup koordinasi dengan pengawas yang ada di setiap TPS,” ungkap Imam.
Imam menjelaskan untuk waktu pendaftaran yang hanya dilakukan selama dua hari tersebut. Karena waktu kerja pengawas TPS yang dekat dengan hari pelaksanaan pencoblosan.
Sehingga setelah diterima menjadi pengawas TPS diharapkan untuk langsung bekerja. Mengingat waktu yang sudah semakin dekat dengan hari pencoblosan.
“Untuk waktu penerimaan kami laksanakan selama dua hari. Karena jauh hari kami sudah melakukan sosialisasi, jadi dua hari tersebut kami rasa cukup,” tandasnya