Pada bulan Ramadhan 1439H/2018M jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Tegal mengalami perubahan, hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah kota Tegal, Irkar Yuswan Apendi, di ruang kerjanya, Rabu (16/5).
Irkar menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran dari Sekertaris Daerah, nomor 851/002 tanggal 14 Mei 2018 menetapkan bahwa jam kerja ASN di bulan Ramadhan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan lima hari kerja dari Senin sampai Kamis jam masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, sementara khusus untuk hari Jum’at jam masuk 08.00 WIB dan pulang pada pukul 11.00 WIB.
Sedangkan untuk OPD yang melaksanakan enam hari kerja dan pada hari biasa masuk mulai pukul 07.30 WIB di bulan Ramadahanini, jam masuk untuk hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, dan untuk hari Jum’at masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB, serta hari Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul14.00 WIB.
Dan untuk untuk OPD yang melaksanakan enam hari kerja dan pada hari biasa masuk mulai pukul 07.00 WIB di bulan Ramadahan ini, jam masuk untuk hari Senin sampai Kamis pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB, dan untuk hari Jum’at masuk mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB, sedangkan hari Sabtu masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB.
Irkar Yuswan Apendi menyampaikan, walaupun ada pengurangan jam kerja untuk ASN, namun menurutnya tidak mengurangi produktifitas ASN dalam melayani masyarakat.
Ia berpesan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah kota Tegal agar bisa memanfaatkan jam kerja tersebut dengan baik, sehingga tidak ada perubahan dalam pelayanan terhadap masyarakat, dan bisa untuk senantiasa meningkatkan ibadah dalam bulan Ramadhan.
Selain itu Pemerintah Kota Tegal juga sudah membuat surat edaran terkait cuti bersama lebaran yang menindaklanjuti SKB tiga Menteri, yang ditetapkan selama sepuluh hari, dimulai tanggal (11/6) dan selesai tanggal (21/6) dan mulaimasuk untuk melaksanakn tugas-tugas pelayanan, dan Ia menyampaikan kepada ASN dilingkungan Pemerintah Kota Tegal tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja dihari pertama masuk setelah cuti bersama lebaran.