Tegal – Tim Pengawasan Orang Asing Wilayah Kecamatan Kota Tegal di kukuhkan berdasarkan surat keputusan kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 Pemalang Nomor W.13.IMI.IMI.5-GR.04.02-0369 s/d 0372 tahun 2018.
Pelaksanaan pengukuhan 4 Camat Se Kota Tegal secara langsung di lakukan oleh Pjs Walikota Tegal Drs. Achmad Rofai, M.Si di Hotel Karlita, Rabu (25/4/2018).
Acara ini juga merupakan bagian dari Acara Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA), Pengukuhan tim Pora Kecamatan Wilayah Kota Tegal, Kantor Imigrasi Kelas 2 Pemalang.
Dalam sambutannya Pjs Walikota menyampaikan bahwa pengukuhan Tim PORA merupakan salah satu pelaksanaan amanat pasal 69 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah, selanjutnya, ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 31 tahun 1994 tentang pengawasan orang asing dan tindakan keimigrasian yang mengatur salah satunya, bahwa pengawasan terhadap orang asing pada tingkat propinsi, daerah dan Tim PORA tingkat kecamatan.
“Luasnya wilayah kerja kantor imigrasi, maka kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui kantor imigrasi kelas 2 Pemalang juga membentuk Tim PORA secara berjenjang hingga ke tingkat kecamatan,” ucap Pjs Walikota.
Mengingat kecamatan adalah garda terdepan dalam hal pengawasan orang asing karena wilayah yang lagsung bersentuhan dengan masyarakat sehingga perlu kiranya diberikan tugas untuk turut serta mengawasi aktifitas, baik melihat atau menemukan atau mengetahui kegiatan orang asing yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma, maka jika menemui keberadaan orang asing yang mencurigakan, maka patut untuk melaporkan dan berkoordinasi dengan kantor imigrasi.
“Intesitas interaksi dengan orang asing amat terbuka sebagai tenaga kerja asing, oleh karena itu pembentukan tim pengawasan orang asing tingkat kecamatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dalam hal pengawasan orang asing,” tambah Pjs Walikota sembari menyampaikan bahwa bahwa sinergitas seluruh anggota tim pengawasan orang asing ini akan membawa penegakan hukum di bidang keimigrasian yang lebih baik lagi.
Sementara itu disampaikan oleh Kantor Imigrasi Kelas 2 Pemalang, Supartono, SH., MH. Bahwa pembentukan Tim PORA dapat meningkatkan sinergitas diantara berbagai instansi Pemerintah terkait permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing tersebut.
Sinergitas ini akan tercapai jika masing masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing masing kementrian/lembaga dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.
“Saya yakin dan percaya sinergitas seluruh anggota Tim akan membawa penegakan hukum di bidang keimigrasian ke tingkat yang lebih baik lagi, yang mampu mendukung kebijakan Pemerintah di berbagai bidang lainnya, sesuai dengan salah satu fungsi kemigrasian yaitu sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.