Pedagang Pasar Pagi Minta Pemkot Tegas Terhadap Investor
Perwakilan pedagang pasar pagi Blok B dan Blok C meminta pemerintah Kota Tegal untuk dapat memeberikan sikap tegas kepada investor, demikian disampaikan Ketua Paguyuban Pasar Pagi Tegal R. Chrisanto Adhitomo saat beraudiensi dengan Pejabat Sementara (PJS) Wali Kota Tegal Achmad Rofai bersama jajaran OPD terkait, di ruang rapat lantai I Setda Kota Tegal, Senin (16/4).
Menurut Chris, sapaan akrab ketua paguyuban pedagang pasar pagi, bahwa Pemerintah Kota tegal sudah memiliki hak yang sah atas pemilikan Pasar Pagi, menurutnya setelah pembayaran ganti rugi senilai Rp12,6 miliar seharusnya Pasar Pagi Tegal sudah kembali kepada Pemkot Tegal.
Dalam kesempatan tersebut Chris juga menyampaikan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan sederhana investor terhadap pedagang Pasar Pagi Tegal dinilai tidak adil. Pasalnya, hakim yang memutuskan perkara itu dinilai mengabaikan salah satu perjanjian pasar pagi.
Menanggapi hal tersebut, PJS Wali Kota Tegal, menyampaikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam, selain bertemu dengan perwakilan pedagang pasar pagi, ia juga sudah bertemu dengan pihak investor, namun mediasi ini berhenti dan investor tidak menunjukan itikad untuk meneruskan mediasi.
Achmad Rofai menyampaikan sangat memahami apa yang menjadi keinginan pedagang, namun menurutnya ini persolan bukan seperti membalikan telapak tangan, butuh proses. Sementara ini pemkot sudah membentuk tim kecil untuk permasalahan pasar pagi, dan bukan hanya Pasar pagi saja yang bersengketa dengan investor, pasar sore juga mengalami permasalahan dengan investor.
PJS. Wali Kota akan menjajaki mediasi dengan menggandeng pengadilan Negeri, agar persolaan ini bisa segera terselesaiakan. Hal ini dilakukan karena sudah ada keinginan yang sama dari Pengadilan Negeri Kota Tegal yang juga akan mengupayakan proses mediasi terhadap persoalan itu. Nantinya, pengadilan akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membicarakan silang sengkarut Pasar Pagi.